Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Mei 2021

DARI MASJID KITA BANGKIT

 



Masjid arti dari segi bahasa adalah tempat bersujud, arti secara umum adalah tempat ibadah bagi ummat Islam.
 
Indonesia sebagai negara dengan jumlah ummat Islam terbesar di dunia, dari sekitar 270 juta penduduk Indonesia 87 % nya beragama Islam atau sekitar 229 juta orang, dan dari jumlah tersebut memiliki sekitar 740 ribu Masjid, atau rasionya satu masjid menampung 309 orang jamaah, atau sekitar 70 keluarga.

Dari hampir 800 ribu masjid di Indonesia tersebut saat ini kebanyakan masih difungsikan secara utuh sebagai tempat ibadah atau lebih khususnya lagi adalah sebagai tempat sholat, jadi masjid yang dibuat begitu besar dan megah itu hanya berfungsi selama kurang lebih 5 jam saja, dengan anggapan waktu sholat berlangsung selama 1 jam, ditambah fungsi mingguan pada sholat Jumat, dan tahunan untuk sholat ied, selain dari waktu tersebut masjid cenderung ditutup, bahkan seorang jamaan atau musafir yang tidak dapat mengikuti sholat pada waktunya ( berjamaah ) harus rela melaksanakan ibadahnya hanya di teras masjid saja.

Masjid sebagai baitullah atau rumah Allah berdasarkan konsep yang diajarkan Rosullulloh, sebenarnya memiliki 4 fungsi utama untuk peradaban Islam dan meningkatkan keejahteraan ummat. 



Pertama , konsep Baitullah adalah  masjid bukan sekedar bangunan , ternyata masjid Rasulullah itu  tidak ada kubah , tidak ada lantai marmer , dindingnya tidak diplester tidak ada mimbar yang keren tidak ada mikrofon, tetapi bisa menjadi makmur maju berkah bisa memunculkan intelektual banyak pengusaha yang hebat , konsep inilah yang perlu kita pelajari,  bahwa masjid Baitullah itu adalah bahwa masjid bukan sekedar tempat sholat, mesjid sebagai tempat sholat itu adalah salah satu saja dari fungsi dari masjid .


Kedua,  setelah masjid sebagai tempat sholat fungsi harus ditambah yaitu sebagai Rumah Qur'an rumah orang-orang yang mengkaji Quran bukan sekedar membaca Quran,  mengkaji artinya menggali ilmu yang ada dalam al Quran, tidak hanya seputar ilmu agama namun lebih kepada turunannya, yang artinya masjid akan berkembang pusat pendidikan.


Ketiga masjid harus menjadi rumah jamaah , untuk dapat mengkaji ilmu yang ada dalam al Quran, untuk mengikuti pendidikan model al Quran, masjid harus menjadi tempat berkumpulnya orang, siapapun boleh datang, siapapun boleh memanfaatkan masjid dari pejabat sampai rakyat jelata, dari pengusaha sampai yang tidak punya, dari yang kaya sampai yang miskin semuanya akan dilayani, semua kepentingan bisa ditampung di masjid.


Keempat adalah rumah SIASAH , masjid kita ini tempat kita bermusyawarah menyusun siasat atau lebih tepatnya strategi, bagaimana mengatur dan mendistribusikan sumber daya manusia, masjid menjadi pabrik manusia, masjid tempat menyelesaikan semua persoalan yang ada di sekitar kita.



Rabu, 03 Maret 2021

RUKUN KEMATIAN MENCEGAH MATI SUSAH YANG HIDUP PUN GUNDAH

 



Siang itu Fulan terduduk dilantai, dipandanginya kosong daun pintu rumah yang terbuka lebar sehingga angin dari jalanan depan rumah lepas dengan santainya merayapi seluruh relung sudut rumahnya, yang dengan mudah dijangkaunya.

Hari itu cerita gunung Krakatau yang meletus sehingga membelah Jawa dan Sumatra terasa tidak begitu dahsyat, kabar cerita beberapa tahun yang lalu tentang tsunami yang meluluh lantakkan Aceh terasa tidak begitu terasa, yang sungguh dia rasakan hari itu adalah langit yang runtuh tepat di depan bola matanya, nanar matanya memandang kosong tanpa tujuan apa yang hendak dilihatnya.

Yang terlihat hanyalah Ibunya tercinta bersimpuh di sudut rumah, dikerubuti oleh beberapa ibu tetangga, tiga orang Bapak tetangga tengah sibuk membaca Yasin, yang semuanya terpecahkan oleh teriakan adik kecil Fulan,yang belum beranjak di usia ketiga, dia lari mengguncang pundak ayahnya, ayah akun mau main ail, begitu lidah cadelnya berteriak meminta ayahnya menyiapkan ember besar biasa dia bermain air di dalamnya.

Terlihat pak Samsul, tetangga sebelah rumah dengan ketegaran seorang militer, terlihat menggendong si kecil keluar rumah, yuk main iar sama oom saja ya, terdengar parau suara Pak Samsul, terlihat pipinya telah kuyup tertutup air matanya, si kecil menangis gak mau mau main sama ayah aja.

Seluruh yang hadirpun larut dalam kesedihan yang amat dalam, ayah yang sedari tadi masih tertidur di tengah ruangan pun tak bergeming sedikitpun, karena memang dia sudah tidak kuasa untuk bergerak, dia telah tiada memenuhi panggilan yang kuasa.

Itu keadaan di dalm rumah, bagaimana di luar rumah ?

Pak RW yang sudah sejak pagi sibuk kesana kemari, terlihat berkerut dahinya, ternyata banyak juga yang diperlukan untuk mengurus sorang jenazah, banayk yang harus dibeli dan banyak pula yang harus dibayar, lalu dari mana harus membayarnya, sementara menagih kepada tuan rumah dengan keadaan demikian sangatlah tidak mungkin.

Pak RW dan jajarannya kahirnya bersepakat untuk mengetuk setiap pintu anggota keluarga dalam RW tersebut, dengan satu tujuan agar jenazah dapat diurus dengan baik dan layak sehingga tidak  kepedihan keluarga.

Malam itu di rumah pak RW telihat berkumpun beberapa orang, pak sekretaris melaporkan bahwa untuk mengurus biaya pengurusan seorang jenazah ternyata memerlukan biaya yang tidak sedikit, 3 juta lebih katanya, sehingga ada baiknya mulai sekarang kita bentuk saja semacam paguyuban, dengan biaya patungan setiap keluarga 25 ribu sebulan atau 300 ribu setahun, maka diharapkan kejadian yang menimpa pak Fulan tidak akan terjadi lagi besok.

Seorang Bapak dengan cerdas menanyakan kepada pak Sekretaris, dari mana model paguyuban itu diperoleh, maka jawabnya saya melihat di Al-Muqorrobin masjid di Pondok Hijau Permai Bekasi, mereka melakukan hal itu dengan baik, dan koordinasi dilakukan setiap RT sehingga dapat di kolek dana dengan baik.

Mari kita ke Al-Muqorrobin besok, kata Bapak-bapak yang lain

Mari .....
 



Selasa, 02 Maret 2021

VIRUS ITU BERNAMA JUMAT BAROKAH

 


Ditengah terjangan badai yang sedang melanda dunia, atas serangan virus yang sangat dahsyat sehingga dapat meluluh lantakkan bahkan hampir di semua lini kehidupan manusia mukan hanya di Indonesia, tetapi sudah sampai ke tingkat dunia, korbannya juga sudah tidak main-main jutaan manusia terpapar bahkan hingga meregang nyawa, ya virus itu bernama Corona.

Namun fenomena terbalik juga muncul saat ini yaitu dengan tersebarnya sebuah virus posistif, virus yang terbalik dengan corona yang perlu dilawan dan disingkirkan, namun virus ini perlu dipupuk dan dipelihara agar dapat membesar dan menguasai segala sendi kehidupan kita, ya virus itu bernama " Jumat Barokah "
Saat ini berkembang di sejumlah masjid adanya kegiatan yang diberi nama Jumat Barokah, yaitu penyediaan makan siang bagi masyarakat sekitar masjid seusai melaksankan sholat jumat, ya makan siang gratis,bahkan ada sebagian masjid bahkan sampai bisa dibawa pulang makannya oleh jamaah.

Pengembangan dari itu saat ini sudah semakin posistif, sebagai salah satu contoh pada masjid Al-Muqorrobin di perumahan Pondok Hijau Permai , Bekasi Timur saat ini berkembang Jumat Barakah, pada Kamis usai sholat maghrib setelah membaca Yasin dan tahlil serta pujian kepda Allah dan sholawat kepada Rasullulloh, maka dilanjutkan dengan makan bersama seluruh jamaah, dilanjutkan dengan esok harinya, seusai sholat jumat juga disediakan makan siang gratis untuk jamaah.




Tidak hanya sampai disitu, pada hari Minggu pun seusai sholat subuh dilanjutkan dengan kajian subuh yang diiisi oleh para ulama setempat, maka kegiatanpun dilanjtkan dengan sarapan pagi bersama, semuanya gratis bagi ummat sesusai beribadah.

Selanjutnya dapat kita bayangkan bila virus ini terus berkembang, tidak hanya diseputar hari Jumat, tidak hanya diseputar masjid, tapi diseluruh masjid, disemua hari, maka masalah kebutuhan primer berupa makan, akan terselesaikan teruatama di kalangan masyarakat bawah, pada akhirnya dapat dikatakan siapapun yang merasa lapar, maka datanglah ke masjid, pasti akan kembali dalam keadaan kenyang.


Harapan ke depan tentu saja tidak hanya masalah makan, tetapi akan berkembang bila mungkin ke segala sendi kebutuhan hidup,akan dapat diselesaikan di sini, ya di masjid, harapan kita ke depan, barang siapa bermasalah datanglah ke mesjid, ya masjid akan berusaha menyelesaikan persoalan ummat disekitarnya, mesjid sebagai pusat pemberdayaan ummat.

Bersiaplah, jadikan semua hari kita menjadi hari barokah, Jumat Barokah, Sabtu Barokah, Minggu Barokah, Maret Barokah, tahun 2021 Barokah, Bekasi Barokah, dan Indonesia Barokah, kabulkanlah ya Allah kami memohon kepda MU, semoga Allah memberikan barokah kepada negeri kami.

Semoga Allah mengijinkan dan meridhai 




SALAH KAPRAHNYA BMT SEBAGAI KOPERASI SIMPAN PINJAM




Dikutip dari Republika online - baitul mal berasal dari dua kata bahasa Arab, yakni baytdan al-mal. Bayt berarti “rumah,” sedangkan al-malberarti “harta’’. Dengan demikian, secara bahasa baitul mal berarti “rumah harta”.

Menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah (2010), secara istilah baitul mal berarti suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Pengertian itu didasarkan pada uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam Al- Amwal fi Dawlah al-Khilafah.

Selain itu, Ifham Sholihin juga memberikan dua pengertian lain. Pertama, ia mengartikannya seba gai lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj(cukai atas tanah pertanian), jizyah(pajak yang dibebankan pada penduduk non-Muslim yang tinggal di negara Islam), ghanimah (rampasan perang), kaffarat(denda), wakaf, dan lain-lain yang ditasyarufkan untuk kepentingan umat. Kedua, baitul mal diartikan sebagai rumah harta, yang pada zaman Rasulullah SAW berfungsi sebagai perbendaharaan negara.

Dulu, baitul mal adalah departemen yang berurusan dengan pendapatan dan segala hal keekonomian negara. Pada masa Nabi Muhammad SAW, tidak ada baitul mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan yang diperoleh negara didistribusikan secara langsung. Tidak ada penggajian, tidak ada pengeluaran negara, dan baitul mal dalam tataran publik belum dirasa perlu.

Pun pada masa kekhalifahan Abu Bakar, pelembagaan baitul mal masih belum dirasa perlu. Sang khalifah menjadikan rumahnya sendiri untuk menyimpan uang atau harta kas negara, yang disimpannya dalam karung atau kantong. Namun, karena pendistribusian harta dilakukan secara langsung seperti pada masa Rasulullah, karung tersebut lebih sering kosong.

Dari situlah konsep awal baitul mal terbangun, yang menitik beratkan prinsip kesetaraan dan keadilan, serta kemaslahatan umat. Baitul mal baru berwujud fisik (tempat) pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab.

Pada masa kini, dikenal istilah baitul mal wat tamwil yang disingkat BMT. Ifham Sholihin mendefinisikannya sebagai lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat. Dari situ muncul satu perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan baitul mal, yakni keterlibatan negara dalam pengelolaannya. Pada masa khilafah, baitul mal merupakan sebuah lembaga pemerintah yang mengelola keuangan negara.

Sementara pada zaman modern, ia merupakan lembaga swasta yang tidak saja berfungsi sebagai penerima dan penyalur harta (mal) bagi yang berhak, tetapi juga mengupayakan pengembangan dari harta itu sendiri (tamwil), yang dilandasi prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Jadi, bila melihat kutipan diatas , maka kita bisa dapatkan pengertian bahwa Nabi mencontohkan bahwa baitul mal kala itu adalah sebuah lembaga pengelola keuangan negara, yang bila diterapkan pada masa sekarang negara itu bisa diartikan sebagai masyarakat, maka sangatlah tepatlah bahwa kebijakan pemda pada masa sekarang yang mengkaitkan BMT dengan masjid, satu masjid dengan satu BMT.

        Baca     :     hubungan antara masjid dengan bmt

BMT bukanlah sebagai koperasi simpan pinjam, BMT orentasinya adalah kemaslahatan ummat sedang koperasi simpan pinjam orientasinya profit, mirip hampir sama dengan bank, hanya istilah pinjaman saja yang diganti dengan pembiayaan.

Lalu bagaimana sebaiknya BMT itu, yaitu tadi BMT itu harusnya berkait langsung dengan masjid, merupakan bagian dari masjid membantu ummat yang kesulitan melalui bantuan dari masjid, bila kepentingan masyarakat itu berhubungan dengan tamwil atau pengembangan usaha, maka masjid atau dalam hal ini BMT menjembatani dengan jalan mempertemukan pemilik modal dengan pemilik usaha dengan jalan kerja sama atau musyarakah.

Bila sudah demikian maka akan terwujud masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi ummat, tinggal kita kembangkan menjadi masjid sebagai pusat pemberdayaan ummat, bukan hanya pusat pemberdayaan ekonomi ummat.




Kamis, 21 Januari 2021

HUBUNGAN ANTARA MASJID DENGAN BMT

 



Sebenarnya antara masjid dengan BMT adalah lembaga yang berbeda dan terpisah, masjid adalah bangunan suci tempat ibadah, sedangkan BMT yang kita kenal sekarang ini adalah koperasi simpan pinjam syariah, sebagai lembaga keuangan untuk UKM yang operasionalnya berdasarkan syariat Islam.


Lalu apa hubungan dari keduanya ?


Masjid tempat ibadah, BMT lembaga keuangan, dimana hubungannya, mesjid memiliki dana yang biasanya dana itu seputar dana ZIS, dana ini biasanya dikelola secara tradisional dan konvensional, sering saat sholat jumat kita mendengarkan laporan keuangan , minggu lalu sekian juta pemasukan minggu ini sekian juta, sehingga saldo ada sekian juta, begitu seterusnya, lalu pertanyaannya bagaimana dengan kas sekian juta ini, mohon maaf kadang juga tidak dijelaskan disimpan dimana, cuman dijelaskan ada di tangan bendahara.


        Baca         :    Manajemen Pemberdayaan ummat berbasis masjid


Bagaimana kalau dana masjid itu dikelola secara profesional, caranya yang mengelola dana itu adalah bmt ( lembaga keuangan syariah ) yang ada dalam lingkungan masjid, DKM masjid tidak pernah memgang uang kas masjid seluruh pemasukan dan pengeluaran dilakukan melalui BMT, DKM hanya approval aja sebagai pemilik rekening di BMT.


Gambaran strukturnya kira2 begini :



DKM membawahi 3 bidang :

UBUDIYAH 

Bagian yang mengurus mesjid sebagai tempat ibadah tugasnya bagaimana ummat nyaman menjalankan ibadah, seperti sholat, pengajian, hari raya Islam dan sebagainya, bagian ini dikepalai oleh seorang ustad, yang layak untuk menjadi imam dan bila mungkin mempunyai kapasitas keilmuan agama yang mumpuni.

OPERASIONAL

Bagian ini mengurusi masjid sebagai bangunan fisik, bagaimana agar mesjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan ummat cukup nyaman, aman dan bersih, bagian ini mengurus kebersihan mesjid, perawatan mesjid, listrik air dan sebagainya.

PEMBERDAYAAN UMMAT


Pada bagian ini tidak semata BMT, disini adalah bagian dari masjid namun yang mengurusi keduniaan,kalau ubudiyah tadi mengurusi akhirat, dalam bagian ini ada beberapa bagian pokok yaitu :


KSPS ( Koperasi Simpan Pinjam Syariah ) atau biasa disebut BMT


Tugas pertama dari BMT adalah sebagai bagian keuangan masjid, dengan cara masjid memiliki beberapa rekening di BMT sesuai fungsinya, semua pemasukan masjid apapun bentuknya dicatat, dibukukan dan ditangani oleh BMT, misalnya ada pemasukan dari ZIS, kotak amal dan sebagainya langsung dibukukan oleh BMT, setiap pengeluaran apapun bentuknya juga dikeluarkan dari BMT, tentunya dengan approval dari ketua DKM atau yang berwenang, dimasjid tidak ada uang, dengan model begini maka pengurus masjid jadi ringan tugasnya, tidak ada urusan administrasi disini, terutama administrasi keuangan, dan keunagan masjid jadi sangat transparan, karena dibukukan secara sistimatis dan dismpan di tempat yang jelas ( kas atau bank apa ).


Tugas kedua BMT selain mengurusi mesjid juga sebagai lembaga keuangan seperti pada umumnya, sehingga orang ke masjid tidak hanya akan menyumbang tetapi bisa menabung atau investasi.


Dalam BMT itu ada simpanan dan pembiayaan, simpanan wadiah atau titipan ( tanpa bagi hasil ) diantaranya simpanan dari uang masjid tadi, simpanan mudarabah ( simpanan bagi hasil ) yaitu simpanan nasabah ( jamaah ) seperti pada umumnya, dan simpanan musyrakah, yaitu simpanan investasi dimana dari simpanan ini untuk dijadikan unit usaha kerja sama.


Pembiayaan juga sama ada pembiayaan qardul hasan, yaitu pembayaan yang sifatnya bantuan, ini bisa berasal dari dana ZIS masjid, jadi sebenarnya ini peran masjid yang penanganannya dilakukan oleh BMT, pembiaya mudharabah yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli, dan yang berikutnya adalah musyarkah, yaitu pembiayaan berupa kerja sama usaha bagi hasil, dengan BMT bisa sebagai mediator, koordinator, ataupun sebagai pelaku kerja sama langsung.


Itu hanya pokok kegiatan usaha yang ada di BMT, produk lain tentu saja bisa dikembangkan sesuai dengan tuntutan pasar.


Baiklah, karena ketiga bagian dibawah pemberdayaan ummat ini cukup luas maka lebih baik kita lanjutkan disesi lain, karena ini akan becerita hubungan antara musyarakah dengan sektor riil, baik yang ada dibawah pemberdayaan ummat ataupun dari pihak lain.


Wassalam