Kamis, 21 Januari 2021

HUBUNGAN ANTARA MASJID DENGAN BMT

 



Sebenarnya antara masjid dengan BMT adalah lembaga yang berbeda dan terpisah, masjid adalah bangunan suci tempat ibadah, sedangkan BMT yang kita kenal sekarang ini adalah koperasi simpan pinjam syariah, sebagai lembaga keuangan untuk UKM yang operasionalnya berdasarkan syariat Islam.


Lalu apa hubungan dari keduanya ?


Masjid tempat ibadah, BMT lembaga keuangan, dimana hubungannya, mesjid memiliki dana yang biasanya dana itu seputar dana ZIS, dana ini biasanya dikelola secara tradisional dan konvensional, sering saat sholat jumat kita mendengarkan laporan keuangan , minggu lalu sekian juta pemasukan minggu ini sekian juta, sehingga saldo ada sekian juta, begitu seterusnya, lalu pertanyaannya bagaimana dengan kas sekian juta ini, mohon maaf kadang juga tidak dijelaskan disimpan dimana, cuman dijelaskan ada di tangan bendahara.


        Baca         :    Manajemen Pemberdayaan ummat berbasis masjid


Bagaimana kalau dana masjid itu dikelola secara profesional, caranya yang mengelola dana itu adalah bmt ( lembaga keuangan syariah ) yang ada dalam lingkungan masjid, DKM masjid tidak pernah memgang uang kas masjid seluruh pemasukan dan pengeluaran dilakukan melalui BMT, DKM hanya approval aja sebagai pemilik rekening di BMT.


Gambaran strukturnya kira2 begini :



DKM membawahi 3 bidang :

UBUDIYAH 

Bagian yang mengurus mesjid sebagai tempat ibadah tugasnya bagaimana ummat nyaman menjalankan ibadah, seperti sholat, pengajian, hari raya Islam dan sebagainya, bagian ini dikepalai oleh seorang ustad, yang layak untuk menjadi imam dan bila mungkin mempunyai kapasitas keilmuan agama yang mumpuni.

OPERASIONAL

Bagian ini mengurusi masjid sebagai bangunan fisik, bagaimana agar mesjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan ummat cukup nyaman, aman dan bersih, bagian ini mengurus kebersihan mesjid, perawatan mesjid, listrik air dan sebagainya.

PEMBERDAYAAN UMMAT


Pada bagian ini tidak semata BMT, disini adalah bagian dari masjid namun yang mengurusi keduniaan,kalau ubudiyah tadi mengurusi akhirat, dalam bagian ini ada beberapa bagian pokok yaitu :


KSPS ( Koperasi Simpan Pinjam Syariah ) atau biasa disebut BMT


Tugas pertama dari BMT adalah sebagai bagian keuangan masjid, dengan cara masjid memiliki beberapa rekening di BMT sesuai fungsinya, semua pemasukan masjid apapun bentuknya dicatat, dibukukan dan ditangani oleh BMT, misalnya ada pemasukan dari ZIS, kotak amal dan sebagainya langsung dibukukan oleh BMT, setiap pengeluaran apapun bentuknya juga dikeluarkan dari BMT, tentunya dengan approval dari ketua DKM atau yang berwenang, dimasjid tidak ada uang, dengan model begini maka pengurus masjid jadi ringan tugasnya, tidak ada urusan administrasi disini, terutama administrasi keuangan, dan keunagan masjid jadi sangat transparan, karena dibukukan secara sistimatis dan dismpan di tempat yang jelas ( kas atau bank apa ).


Tugas kedua BMT selain mengurusi mesjid juga sebagai lembaga keuangan seperti pada umumnya, sehingga orang ke masjid tidak hanya akan menyumbang tetapi bisa menabung atau investasi.


Dalam BMT itu ada simpanan dan pembiayaan, simpanan wadiah atau titipan ( tanpa bagi hasil ) diantaranya simpanan dari uang masjid tadi, simpanan mudarabah ( simpanan bagi hasil ) yaitu simpanan nasabah ( jamaah ) seperti pada umumnya, dan simpanan musyrakah, yaitu simpanan investasi dimana dari simpanan ini untuk dijadikan unit usaha kerja sama.


Pembiayaan juga sama ada pembiayaan qardul hasan, yaitu pembayaan yang sifatnya bantuan, ini bisa berasal dari dana ZIS masjid, jadi sebenarnya ini peran masjid yang penanganannya dilakukan oleh BMT, pembiaya mudharabah yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli, dan yang berikutnya adalah musyarkah, yaitu pembiayaan berupa kerja sama usaha bagi hasil, dengan BMT bisa sebagai mediator, koordinator, ataupun sebagai pelaku kerja sama langsung.


Itu hanya pokok kegiatan usaha yang ada di BMT, produk lain tentu saja bisa dikembangkan sesuai dengan tuntutan pasar.


Baiklah, karena ketiga bagian dibawah pemberdayaan ummat ini cukup luas maka lebih baik kita lanjutkan disesi lain, karena ini akan becerita hubungan antara musyarakah dengan sektor riil, baik yang ada dibawah pemberdayaan ummat ataupun dari pihak lain.


Wassalam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar