Selasa, 02 Maret 2021

SALAH KAPRAHNYA BMT SEBAGAI KOPERASI SIMPAN PINJAM




Dikutip dari Republika online - baitul mal berasal dari dua kata bahasa Arab, yakni baytdan al-mal. Bayt berarti “rumah,” sedangkan al-malberarti “harta’’. Dengan demikian, secara bahasa baitul mal berarti “rumah harta”.

Menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah (2010), secara istilah baitul mal berarti suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Pengertian itu didasarkan pada uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam Al- Amwal fi Dawlah al-Khilafah.

Selain itu, Ifham Sholihin juga memberikan dua pengertian lain. Pertama, ia mengartikannya seba gai lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj(cukai atas tanah pertanian), jizyah(pajak yang dibebankan pada penduduk non-Muslim yang tinggal di negara Islam), ghanimah (rampasan perang), kaffarat(denda), wakaf, dan lain-lain yang ditasyarufkan untuk kepentingan umat. Kedua, baitul mal diartikan sebagai rumah harta, yang pada zaman Rasulullah SAW berfungsi sebagai perbendaharaan negara.

Dulu, baitul mal adalah departemen yang berurusan dengan pendapatan dan segala hal keekonomian negara. Pada masa Nabi Muhammad SAW, tidak ada baitul mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan yang diperoleh negara didistribusikan secara langsung. Tidak ada penggajian, tidak ada pengeluaran negara, dan baitul mal dalam tataran publik belum dirasa perlu.

Pun pada masa kekhalifahan Abu Bakar, pelembagaan baitul mal masih belum dirasa perlu. Sang khalifah menjadikan rumahnya sendiri untuk menyimpan uang atau harta kas negara, yang disimpannya dalam karung atau kantong. Namun, karena pendistribusian harta dilakukan secara langsung seperti pada masa Rasulullah, karung tersebut lebih sering kosong.

Dari situlah konsep awal baitul mal terbangun, yang menitik beratkan prinsip kesetaraan dan keadilan, serta kemaslahatan umat. Baitul mal baru berwujud fisik (tempat) pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab.

Pada masa kini, dikenal istilah baitul mal wat tamwil yang disingkat BMT. Ifham Sholihin mendefinisikannya sebagai lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat. Dari situ muncul satu perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan baitul mal, yakni keterlibatan negara dalam pengelolaannya. Pada masa khilafah, baitul mal merupakan sebuah lembaga pemerintah yang mengelola keuangan negara.

Sementara pada zaman modern, ia merupakan lembaga swasta yang tidak saja berfungsi sebagai penerima dan penyalur harta (mal) bagi yang berhak, tetapi juga mengupayakan pengembangan dari harta itu sendiri (tamwil), yang dilandasi prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Jadi, bila melihat kutipan diatas , maka kita bisa dapatkan pengertian bahwa Nabi mencontohkan bahwa baitul mal kala itu adalah sebuah lembaga pengelola keuangan negara, yang bila diterapkan pada masa sekarang negara itu bisa diartikan sebagai masyarakat, maka sangatlah tepatlah bahwa kebijakan pemda pada masa sekarang yang mengkaitkan BMT dengan masjid, satu masjid dengan satu BMT.

        Baca     :     hubungan antara masjid dengan bmt

BMT bukanlah sebagai koperasi simpan pinjam, BMT orentasinya adalah kemaslahatan ummat sedang koperasi simpan pinjam orientasinya profit, mirip hampir sama dengan bank, hanya istilah pinjaman saja yang diganti dengan pembiayaan.

Lalu bagaimana sebaiknya BMT itu, yaitu tadi BMT itu harusnya berkait langsung dengan masjid, merupakan bagian dari masjid membantu ummat yang kesulitan melalui bantuan dari masjid, bila kepentingan masyarakat itu berhubungan dengan tamwil atau pengembangan usaha, maka masjid atau dalam hal ini BMT menjembatani dengan jalan mempertemukan pemilik modal dengan pemilik usaha dengan jalan kerja sama atau musyarakah.

Bila sudah demikian maka akan terwujud masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi ummat, tinggal kita kembangkan menjadi masjid sebagai pusat pemberdayaan ummat, bukan hanya pusat pemberdayaan ekonomi ummat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar