Tampilkan postingan dengan label ekonomi syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi syariah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Maret 2021

VIRUS ITU BERNAMA JUMAT BAROKAH

 


Ditengah terjangan badai yang sedang melanda dunia, atas serangan virus yang sangat dahsyat sehingga dapat meluluh lantakkan bahkan hampir di semua lini kehidupan manusia mukan hanya di Indonesia, tetapi sudah sampai ke tingkat dunia, korbannya juga sudah tidak main-main jutaan manusia terpapar bahkan hingga meregang nyawa, ya virus itu bernama Corona.

Namun fenomena terbalik juga muncul saat ini yaitu dengan tersebarnya sebuah virus posistif, virus yang terbalik dengan corona yang perlu dilawan dan disingkirkan, namun virus ini perlu dipupuk dan dipelihara agar dapat membesar dan menguasai segala sendi kehidupan kita, ya virus itu bernama " Jumat Barokah "
Saat ini berkembang di sejumlah masjid adanya kegiatan yang diberi nama Jumat Barokah, yaitu penyediaan makan siang bagi masyarakat sekitar masjid seusai melaksankan sholat jumat, ya makan siang gratis,bahkan ada sebagian masjid bahkan sampai bisa dibawa pulang makannya oleh jamaah.

Pengembangan dari itu saat ini sudah semakin posistif, sebagai salah satu contoh pada masjid Al-Muqorrobin di perumahan Pondok Hijau Permai , Bekasi Timur saat ini berkembang Jumat Barakah, pada Kamis usai sholat maghrib setelah membaca Yasin dan tahlil serta pujian kepda Allah dan sholawat kepada Rasullulloh, maka dilanjutkan dengan makan bersama seluruh jamaah, dilanjutkan dengan esok harinya, seusai sholat jumat juga disediakan makan siang gratis untuk jamaah.




Tidak hanya sampai disitu, pada hari Minggu pun seusai sholat subuh dilanjutkan dengan kajian subuh yang diiisi oleh para ulama setempat, maka kegiatanpun dilanjtkan dengan sarapan pagi bersama, semuanya gratis bagi ummat sesusai beribadah.

Selanjutnya dapat kita bayangkan bila virus ini terus berkembang, tidak hanya diseputar hari Jumat, tidak hanya diseputar masjid, tapi diseluruh masjid, disemua hari, maka masalah kebutuhan primer berupa makan, akan terselesaikan teruatama di kalangan masyarakat bawah, pada akhirnya dapat dikatakan siapapun yang merasa lapar, maka datanglah ke masjid, pasti akan kembali dalam keadaan kenyang.


Harapan ke depan tentu saja tidak hanya masalah makan, tetapi akan berkembang bila mungkin ke segala sendi kebutuhan hidup,akan dapat diselesaikan di sini, ya di masjid, harapan kita ke depan, barang siapa bermasalah datanglah ke mesjid, ya masjid akan berusaha menyelesaikan persoalan ummat disekitarnya, mesjid sebagai pusat pemberdayaan ummat.

Bersiaplah, jadikan semua hari kita menjadi hari barokah, Jumat Barokah, Sabtu Barokah, Minggu Barokah, Maret Barokah, tahun 2021 Barokah, Bekasi Barokah, dan Indonesia Barokah, kabulkanlah ya Allah kami memohon kepda MU, semoga Allah memberikan barokah kepada negeri kami.

Semoga Allah mengijinkan dan meridhai 




SALAH KAPRAHNYA BMT SEBAGAI KOPERASI SIMPAN PINJAM




Dikutip dari Republika online - baitul mal berasal dari dua kata bahasa Arab, yakni baytdan al-mal. Bayt berarti “rumah,” sedangkan al-malberarti “harta’’. Dengan demikian, secara bahasa baitul mal berarti “rumah harta”.

Menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah (2010), secara istilah baitul mal berarti suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Pengertian itu didasarkan pada uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam Al- Amwal fi Dawlah al-Khilafah.

Selain itu, Ifham Sholihin juga memberikan dua pengertian lain. Pertama, ia mengartikannya seba gai lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj(cukai atas tanah pertanian), jizyah(pajak yang dibebankan pada penduduk non-Muslim yang tinggal di negara Islam), ghanimah (rampasan perang), kaffarat(denda), wakaf, dan lain-lain yang ditasyarufkan untuk kepentingan umat. Kedua, baitul mal diartikan sebagai rumah harta, yang pada zaman Rasulullah SAW berfungsi sebagai perbendaharaan negara.

Dulu, baitul mal adalah departemen yang berurusan dengan pendapatan dan segala hal keekonomian negara. Pada masa Nabi Muhammad SAW, tidak ada baitul mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan yang diperoleh negara didistribusikan secara langsung. Tidak ada penggajian, tidak ada pengeluaran negara, dan baitul mal dalam tataran publik belum dirasa perlu.

Pun pada masa kekhalifahan Abu Bakar, pelembagaan baitul mal masih belum dirasa perlu. Sang khalifah menjadikan rumahnya sendiri untuk menyimpan uang atau harta kas negara, yang disimpannya dalam karung atau kantong. Namun, karena pendistribusian harta dilakukan secara langsung seperti pada masa Rasulullah, karung tersebut lebih sering kosong.

Dari situlah konsep awal baitul mal terbangun, yang menitik beratkan prinsip kesetaraan dan keadilan, serta kemaslahatan umat. Baitul mal baru berwujud fisik (tempat) pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab.

Pada masa kini, dikenal istilah baitul mal wat tamwil yang disingkat BMT. Ifham Sholihin mendefinisikannya sebagai lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat. Dari situ muncul satu perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan baitul mal, yakni keterlibatan negara dalam pengelolaannya. Pada masa khilafah, baitul mal merupakan sebuah lembaga pemerintah yang mengelola keuangan negara.

Sementara pada zaman modern, ia merupakan lembaga swasta yang tidak saja berfungsi sebagai penerima dan penyalur harta (mal) bagi yang berhak, tetapi juga mengupayakan pengembangan dari harta itu sendiri (tamwil), yang dilandasi prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Jadi, bila melihat kutipan diatas , maka kita bisa dapatkan pengertian bahwa Nabi mencontohkan bahwa baitul mal kala itu adalah sebuah lembaga pengelola keuangan negara, yang bila diterapkan pada masa sekarang negara itu bisa diartikan sebagai masyarakat, maka sangatlah tepatlah bahwa kebijakan pemda pada masa sekarang yang mengkaitkan BMT dengan masjid, satu masjid dengan satu BMT.

        Baca     :     hubungan antara masjid dengan bmt

BMT bukanlah sebagai koperasi simpan pinjam, BMT orentasinya adalah kemaslahatan ummat sedang koperasi simpan pinjam orientasinya profit, mirip hampir sama dengan bank, hanya istilah pinjaman saja yang diganti dengan pembiayaan.

Lalu bagaimana sebaiknya BMT itu, yaitu tadi BMT itu harusnya berkait langsung dengan masjid, merupakan bagian dari masjid membantu ummat yang kesulitan melalui bantuan dari masjid, bila kepentingan masyarakat itu berhubungan dengan tamwil atau pengembangan usaha, maka masjid atau dalam hal ini BMT menjembatani dengan jalan mempertemukan pemilik modal dengan pemilik usaha dengan jalan kerja sama atau musyarakah.

Bila sudah demikian maka akan terwujud masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi ummat, tinggal kita kembangkan menjadi masjid sebagai pusat pemberdayaan ummat, bukan hanya pusat pemberdayaan ekonomi ummat.




Kamis, 21 Januari 2021

HUBUNGAN ANTARA MASJID DENGAN BMT

 



Sebenarnya antara masjid dengan BMT adalah lembaga yang berbeda dan terpisah, masjid adalah bangunan suci tempat ibadah, sedangkan BMT yang kita kenal sekarang ini adalah koperasi simpan pinjam syariah, sebagai lembaga keuangan untuk UKM yang operasionalnya berdasarkan syariat Islam.


Lalu apa hubungan dari keduanya ?


Masjid tempat ibadah, BMT lembaga keuangan, dimana hubungannya, mesjid memiliki dana yang biasanya dana itu seputar dana ZIS, dana ini biasanya dikelola secara tradisional dan konvensional, sering saat sholat jumat kita mendengarkan laporan keuangan , minggu lalu sekian juta pemasukan minggu ini sekian juta, sehingga saldo ada sekian juta, begitu seterusnya, lalu pertanyaannya bagaimana dengan kas sekian juta ini, mohon maaf kadang juga tidak dijelaskan disimpan dimana, cuman dijelaskan ada di tangan bendahara.


        Baca         :    Manajemen Pemberdayaan ummat berbasis masjid


Bagaimana kalau dana masjid itu dikelola secara profesional, caranya yang mengelola dana itu adalah bmt ( lembaga keuangan syariah ) yang ada dalam lingkungan masjid, DKM masjid tidak pernah memgang uang kas masjid seluruh pemasukan dan pengeluaran dilakukan melalui BMT, DKM hanya approval aja sebagai pemilik rekening di BMT.


Gambaran strukturnya kira2 begini :



DKM membawahi 3 bidang :

UBUDIYAH 

Bagian yang mengurus mesjid sebagai tempat ibadah tugasnya bagaimana ummat nyaman menjalankan ibadah, seperti sholat, pengajian, hari raya Islam dan sebagainya, bagian ini dikepalai oleh seorang ustad, yang layak untuk menjadi imam dan bila mungkin mempunyai kapasitas keilmuan agama yang mumpuni.

OPERASIONAL

Bagian ini mengurusi masjid sebagai bangunan fisik, bagaimana agar mesjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan ummat cukup nyaman, aman dan bersih, bagian ini mengurus kebersihan mesjid, perawatan mesjid, listrik air dan sebagainya.

PEMBERDAYAAN UMMAT


Pada bagian ini tidak semata BMT, disini adalah bagian dari masjid namun yang mengurusi keduniaan,kalau ubudiyah tadi mengurusi akhirat, dalam bagian ini ada beberapa bagian pokok yaitu :


KSPS ( Koperasi Simpan Pinjam Syariah ) atau biasa disebut BMT


Tugas pertama dari BMT adalah sebagai bagian keuangan masjid, dengan cara masjid memiliki beberapa rekening di BMT sesuai fungsinya, semua pemasukan masjid apapun bentuknya dicatat, dibukukan dan ditangani oleh BMT, misalnya ada pemasukan dari ZIS, kotak amal dan sebagainya langsung dibukukan oleh BMT, setiap pengeluaran apapun bentuknya juga dikeluarkan dari BMT, tentunya dengan approval dari ketua DKM atau yang berwenang, dimasjid tidak ada uang, dengan model begini maka pengurus masjid jadi ringan tugasnya, tidak ada urusan administrasi disini, terutama administrasi keuangan, dan keunagan masjid jadi sangat transparan, karena dibukukan secara sistimatis dan dismpan di tempat yang jelas ( kas atau bank apa ).


Tugas kedua BMT selain mengurusi mesjid juga sebagai lembaga keuangan seperti pada umumnya, sehingga orang ke masjid tidak hanya akan menyumbang tetapi bisa menabung atau investasi.


Dalam BMT itu ada simpanan dan pembiayaan, simpanan wadiah atau titipan ( tanpa bagi hasil ) diantaranya simpanan dari uang masjid tadi, simpanan mudarabah ( simpanan bagi hasil ) yaitu simpanan nasabah ( jamaah ) seperti pada umumnya, dan simpanan musyrakah, yaitu simpanan investasi dimana dari simpanan ini untuk dijadikan unit usaha kerja sama.


Pembiayaan juga sama ada pembiayaan qardul hasan, yaitu pembayaan yang sifatnya bantuan, ini bisa berasal dari dana ZIS masjid, jadi sebenarnya ini peran masjid yang penanganannya dilakukan oleh BMT, pembiaya mudharabah yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli, dan yang berikutnya adalah musyarkah, yaitu pembiayaan berupa kerja sama usaha bagi hasil, dengan BMT bisa sebagai mediator, koordinator, ataupun sebagai pelaku kerja sama langsung.


Itu hanya pokok kegiatan usaha yang ada di BMT, produk lain tentu saja bisa dikembangkan sesuai dengan tuntutan pasar.


Baiklah, karena ketiga bagian dibawah pemberdayaan ummat ini cukup luas maka lebih baik kita lanjutkan disesi lain, karena ini akan becerita hubungan antara musyarakah dengan sektor riil, baik yang ada dibawah pemberdayaan ummat ataupun dari pihak lain.


Wassalam


Jumat, 15 Januari 2021

MANAJEMEN PEMBERDAYAAN UMMAT BERBASIS MASJID

 



Berdasarkan data yang disampaikan oleh Bapak Yusuf Kalla pada Kongres Umat Islam setahun yang lalu di Pangkal Pinang, bahwa jumlah masjid di Indonesia itu terbesar di dunia, ada sekitar 800.000 masjid, jumlah ini menunjukkan bahwa potensi ummat Islam itu sangat besar, dilihat dari valuenya saja bila satu masjid bernilai 100 juta, maka asset ummat islam dalam masjid ini sudah lebih dari 80 T, lumayan besar bukan ?


Itu baru dari nilai asset, masid sebagai bangunan, belum lagi bila dilihat dari masjid sebagai suatu Lembaga, tidak hanya sebagai Lembaga dakwah, namun lebih luas sebagai Lembaga perberdayaan ummat, bila satu masjid dapat membina minimal 100 orang di sekitarnya, maka selesai lah sudah persoalan lebih dari separo umat Islam di Indonesia.


Potensi masjid sangat besar


Banyak sekali mesjid besar dan sangat bagus namun berfungsi hanya sebagai tempat ibadah khususnya sholat dan ibadah ritual lainnya, padahal masjid dapat lebih fungsional untuk potensi pemberdayaan ummat lainnya. Masjid tidak hanya berfungsi selama sekitar 5 jam pada waktu sholat jamaah, padahal masjid seharusnya dapat berfungsi selama 24 jam.


Pada waktu diluar waktu sholat, hampir sebagian besar mesjid menutup diri, kamar mandi ditutup, bahkan tempat sholatpun kadang juga ditutup, sehingga orang yang akan melaksanakan sholat diluar waktu jamaah hanya dapat melaksanakannya di serambi masjid, bahkan yang lebih parah lagi parkirpun ditutup, sehingga musafir tidak masuk ke dalam rumahnya ini, kan masjid dimanapun adalah rumah kaum muslimin.


Manajemen ini saya maksudkan adalah memberdayakan masjid sebagai pusat kegiatan seluruh ummat, orang musafir tidak perlu khawatir apabila ketemu masjid pasti dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, bisa istirahat, bisa mandi, atau bahkan bisa makan dan lain-lain.


Demikian juga keperluan lain, dari warga sekitar, apapun yang diperlukan akan dapat dipenuhi dari masjid, siapapun yang melewati masjid dapat mengadukan seluruh keperluan hidupnya disini, disamping kebutuhan istirahat dan lain-lain seperti diatas, juga dapat memberdayakan para fakir miskin, apa sebenarnya masalah yang dihadapinya, kalau masalah pekerjaan bisa dicarikan jalan keluar dari komunitas sekitar masjid, kurang modal,  kurang aman, kurang nyaman dan sebagainya dapat semuanya dipenuhi dari masjid.


Pertanyaannya, bagaimana bisa mesjid itu sangat powerfull seperti itu ?


Sangat banyak masjid pada setiap Jumat mengumumkan posisi keuangannya, jumlahnya sangat banyak yang angkatnya jutaan, apakah para donatur yang menyisihkan hartanya di jalan Allah itu hanya cukup sampai pada untuk mengisi rekening mesjid ? tentu saja tidak kan diharapkan dana tersebut dapat segera di manfaatkan untuk se besar-besar kepentingan ummat.


Saya yakin bila setiap Jumat yang disampaikan bukan posisi saldo keuangan masjid, tetapi posisi kinerja mesjid dalam rangka memberdayakan ummat sekitarnya, maka para donatur akan lebih giat lagi menyisihkan dananya, karena karakter muslim Indonesia itu sangat dermawan apalagi bila hal itu jelas dikaitkan dengan sesuatu kegiatan yang menyangkut amal yang berdampak langsung nyata dan terlihat hasilnya, semua kita tahu sudah ada beberapa contoh masjid yang dapat melakukannya dan, berhasil.


Bagaimana manajemennya ?


Manajemen keuangan jelas sudah ada konsepnya yaitu baitulmal, saat ini beberapa pemerintah daerah sudah mulai menerapkan satu setiap masjid dengan satu bmt, dengan konsep ini makin nyatalah manajemen sebuah masjid akan dapat semakin efisien, karena manajemennya dikelola secara professional oleh BMT.


Manajemen BMT berbasis masid ini relative lebih aman, karena apabila sekarang orang kurang yakin dengan segala macam yang berhubungan dengan manajemen keuangan karena korupsi sudah sangat membudaya dari tingkat terendah sampai ke tingkat tinggi, namun saya yakin apabila dikaitkan dengan masjid masih sangat dapat dipercaya, segila-gilanya koruptor masih berfikir dua kali apabila harus mengkorup uang mesjid, apabila ada orang gila yang lebih gila dari orang gila pun jumlahnya pasti dapat ditekan, karena bagaimanapun hati kecil pasti akan kecut bila dihadapkan dengan yang namanya Tuhan.


Manajemen operasional, perberdayaan ummat berbasis masjid


Kita mulai dari manajemen keuangan, saat ini kita lihat manajemen keuangan masjid dikelola sendiri oleh DKM, bagaimana mengelola keuangan masjid ini, kadang kita temui akuntansi yang salah, atau pengelolaan yang salah, kita maklum karena pengelolaan itu ditangani secara sambilan, dan mungkin oleh orang yang kurang memahami manajemen dan keuangan.


Bagaimana bila konsep BMT berbasis masjid, artinya ada sebagian ruang di masjid yang disediakan untuk kantor BMT, dan operasional BMT ini adalah full selama jam kerja dan hari kerja, sehingga extrimnya dalam DKM sebuah masjid sudah tidak diperlukan lagi adanya bendahara, yang menjabat sebagai bendahara ya manager BMT itulah.


Dari situlah mulai nampak efesiensi dan efektifitas pengelolaan masjid, karena tidak diperlukan lagi ada kas harian, setiap kepeluan ( harian ) masjid dapat ditangani langsung oleh BMT, kan BMT nya ada di dalam masjid.


Lebih luasnya lagi, kas yang ada di BMT itu dapat diberdayaakan untuk peningkatan ekonomi ummat, sehingga pembinaan UKM yang sekarang dengan konsep pinjaman yang berlaku di bank, sehingga peminjam diperlakukan seperti sapi perah, harus mengasilkan susu setiap hari ( bunga ), dan apabila sudah tidak mengahsilkan lagi maka siap untuk di potong ( disita agunannya ).


Dalam konsep BMT ini dapat membina UKM seperti layaknya, cow boy menggembala ribuan sapi di padang yang luas, namun tidak boleh ada satu sapipun yang menyimpang, begitu juga di BMT, UKM tidak diperlukan lagi adanya agunan, diteliti konsepnya, buat Kerjasama secara musyarakah, dan setiap BMT ada penggembala yang tidak hanya memonitor usaha UKM namun ikut terlibat didalamnya.


Bagaimana kalau ada kendala ?


Karena adanya pendamping ini maka setiap perubahan dapat diketahui dari awal, BMT itu badan hukumnya koperasi, dan koperasi itu ada kewajiban Pendidikan kepada anggotanya, artinya disamping BMT itu memberikan pembiayaan namun juga memberikan pendampingan pelatihan dan Pendidikan, jadi UKM itu kemungkinannya hanyalah satu, lebih maju.


Detailnya masih sangat banyak, tetapi intinya segala kegiatan posistif sebenarnya dapat dipusatkan di mesjid, atau paling tidak mesjid sebagai pusat nya, apabila semua masjid sudah dapat berlaku seperti ini, dan setiap ummat sudah menganggap mesjid adalah sebagai rumah orang tuanya yang dapat memberikan jalan keluar bagi setiap masalahnya, saya yakin dalam waktu singkat Indonesia menjadi negara yang sangat makmur, tanpa harus banyak berteori, karena langkah ini diambil dari bawah dan sangat nyata.


Tinggal saudara kita ummat yang beragama lain melakukan hal yang sama, ummat Kristiani melakukan hal ini terhadap gerejanya, ummat Budha terhadap viharanya, ummat Hindu terhadap puranya, adil makmurlah Indonesia.